loading...
loading...

Hukum Bisnis Online


Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online. Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. 
Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah. 
Bisnis Online adalah bisnis yang dilakukan dengan penyebaran, pembelian, penjualan dan pemasaran atras barang dan jasa melalui sistem ewlektronik seperti internet atau jaringan computer lainnya. Di Negara Indonesia merupakan negara terbanyak yang menggunakan internet. Hal ini bisa memberikan peluang yang amat besar kepada meraka yang ingin menjalankan bisnis secara online.  Walau demikian, bukan berarti Anda bebas menjalankan perniagaan sesuka hati. Berbagai batasan yang berlaku dalam syariat tetap harus Anda indahkan, agar perniagaan online Anda sejalan dengan syariat Allah ‘Azza wa Jalla. Karena itu, saya mengajak Anda untuk mengenal berbagai batasan dalam berniaga secara online. Ada bebrapa hal yang harus diperhatikan ketika Anda hendak akan menjalankan bisnis online  diantaranya adalah :
1.      Produk yang ditawarkan harus produk yang halal
Kewajiban menjaga hukum halal-haram dalam objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam perniagaan secara online, mengingat Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadis: “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya). Boleh jadi ketika berniaga secara online, rasa sungkan atau segan kepada orang lain sirna atau berkurang. Tapi Anda pasti menyadari bahwa Allah‘Azza wa Jalla tetap mencatat halal atau haram perniagaan Anda.
2.      Ada kejelasan status
Di antara poin penting yang harus Anda perhatikan dalam setiap perniagaan adalah kejelasan status Anda. Apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang. Ataukah Anda hanya menawaran jasa pengadaan barang, dan atas jasa ini Anda mensyaratkan imbalan tertentu. Ataukah sekadar seorang pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang Anda tawarkan.
3.      Kejujuran Anda
Menjalankan usaha online memang banyak sekali keunggulan dan kemudahannya. Namun hal ini juga tidak akan menutup kemungkinan Anda kandala menemui suatu masalah atau kendala. yang dimaksud kejujuran disini adalah Anda harus memberikan informasi yang benar - benar akurat terhadap kualitas dari barang. 
Alhamdulillah, akhirnya Allah berkenan mengembalikan saya ke PM lagi setelah berlama-lama absen dari peredaran. Setelah vakum sebulan lebih, kali ini saya hendak mengangkat review Majalah PM edisi 31 dengan topik utama "Halal Haram Bisnis Online" sebagai tulisan "come back" saya. Meskipun sudah dirilis sejak September 2012 lalu, namun kandungan edisi ini sangatlah sayang untuk dilewatkan begitu saja. Apalagi bagi Anda yang sudah atau hendak berkecimpung di dunia bisnis online. 
Dengan review ini, saya berharap semoga pembaca situs PengusahaMuslim.com bakal lebih tertarik untuk mengetahui seluk beluk halal dan haram perdagangan online yang sudah dipaparkan oleh para kontributor Majalah PM. So here we go ...
Tulisan utama dari tema besar yang diangkat di edisi kali ini bisa kita temui pada halaman 21. Di situ ada Dr. Muhammad Arifin Badri yang sudah menanti para pembaca dengan karyanya yang berjudul "Berniaga Online yang Halal". Dalam tulisan sepanjang dua halaman ini, doktor lulusan Universitas Islam Madinah ini memaparkan beberapa batasan dalam berniaga secara online, yakni (1) produk yang diperdagangkan harus halal, (2) kejelasan status penjual, dan (3) kejujuran. 
Berbicara soal kejujuran, di halaman 8 ada tulisan berjudul "Berkah dari Kejujuran" yang dipersembahkan oleh Ustad Muhammad Abduh Tuasikal. Dalam rubrik Oase kali ini, Ustad yang sedang mengambil magister di bidang Polymer Engineering ini mengungkap tentang betapa pentingnya sifat jujur bagi para pedagang. Seperti biasa, pemaparan sang ustad selalu dihiasi dengan kisah-kisah yang terjadi pada masa Rasulullah. Sehabis membaca tulisan ini, penulis langsung merasa malu pada diri sendiri karena semasa hidupnya merasa sudah banyak melakukan hal-hal yang tidak selalu sesuai dengan sifat jujur yang sudah dianjurkan oleh Rasulullah sejak ribuan tahun yang lalu. Astaghfirullah ..... penulis mengajak para pembaca untuk menghayati isi artikel di rubrik Oase ini agar selamat sampai tujuan, tidak hanya dalam urusan perdagangan tapi juga urusan duniawi lainnya. 
Kalau sudah merasa bisa jujur, para pembaca saya anjurkan untuk melompat ke halaman 29. Di sana ada pembahasan yang komprehensif tentang sistem dropshipping, istilah yang sering kita dengar atau baca di dunia perdagangan online akhir-akhir ini. Melalui artikel berjudul "Dropshipping dan Alternatif Transaksinya yang Sesuai Syariat", Dr. Muhammad Arifin Badri mencoba untuk membujuk para pembaca untuk tidak ragu berbisnis dengan metode dropshipping asalkan syarat-syaratnya bisa dipenuhi. Syarat-syarat yang dimaksud beliau antara lain; (1) jujur, (2) jangan menjual barang yang tidak Anda miliki, dan (3) hindari riba dan berbagai celahnya. Bila ingin membaca versi lengkapnya, saya menganjurkan Anda untuk tidak segan membeli Majalah PM edisi 31 ini. Pun kalau belum ada niatan membeli, penulis mempersilahkan Anda untuk meminjamnya langsung kepada saya bila Anda tinggal di Gorontalo dan sekitarnya. 
Bagi Anda yang sudah terjun ke dunia perdagangan online, Anda pastinya tahu tentang Paypal. Sebuah layanan yang memungkinkan Anda dan jutaan orang lainnya dari hampir seluruh negara di dunia untuk bertransaksi secara online. Nah, di Majalah PM edisi 31 ini, ada tulisan berjudul "Zakat Uang Paypal" di halaman 40 dari Muhammad Yassir, LC. Dalam artikel ini, sang penulis yang merupakan staf pengajar di STDI Imam Syafe'i Jember memaparkan beberapa sebab yang membuat uang kita di Paypal juga harus dimasukkan dalam perhitungan zakat. Setelah membaca artikel ini, sang penulis sepertinya hendak membujuk para pembaca untuk segera menengok saldo Paypal masing-masing agar kita lekas tahu apakah saldo tersebut, setelah dijumlahkan dengan uang tabungan kita di Bank, sudah mencapai nishob ataukah belum. Sudah dihitung?
 Demikianlah penjelasan mengenai hukum menjalankan bisnis online, dalam agama islam tidak mengharamkan bisnis islam selama kita tetap menjaga kepercayaan dari masing – masing pihak dan tetap benjalankan bisnis sesuai dengan syariat agama islam. Semoga dengan penjelasan di atas dapat memberikan manfaat kepada para pembaca.

Sumber : pengusahamuslim.com
Previous
Next Post »
loading...